Rekrutmen Program Officer REDD+ 2025 (Close)


Latar Belakang

Kalimantan Barat menghadapi tantangan besar dalam pembangunan sektor FOLU (Forestry and Other Land Use). Kalbar merupakan salah satu provinsi penghasil emisi gas rumah kaca (GRK) tertinggi dari sektor FOLU dengan tingkat emisi dasar (baseline) sebesar 23,4 juta tCO2eq, terdiri dari 22,1 juta tCO2eq dari deforestasi dan 1,26 juta tCO2eq dari degradasi hutan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemprov Kalbar sejak tahun 2012 telah berkomitmen dan melakukan berbagai upaya untuk menurunkan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan sehingga berkontribusi ke NDC. Upaya-upaya tersebut diantaranya membangun dan memperkuat arsitektur REDD+ dengan menyusun Rencana Aksi Provinsi REDD+ (RAP REDD+) dan menargetkan 60% penurunan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan dari emisi BAU; menyusun Forest Reference Emission Level (FREL), membentuk Kelompok Kerja REDD+ (Pokja REDD+); melakukan pemantauan emisi GRK secara berkala; dan mendorong penguatan tata kelola REDD+ di sub-nasional. Pemprov Kalbar juga telah menyusun berbagai regulasi untuk mendukung pelaksanaan REDD+, serta mendorong peningkatan pengelolaan hutan lestari melalui berbagai program seperti perhutanan sosial, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum dan program-program lain yang relevan.

Meskipun telah ada kemajuan, Kalbar masih menghadapi tantangan dalam mencapai target penurunan emisi GRK. Hasil analisis Pokja REDD+ Kalbar menunjukkan bahwa Kalbar telah menghasilkan kinerja positif pada 2 periode pengukuran (2017-2018 dan 2019-2020)​ dari target 60% alokasi provinsi dan 1 periode dari alokasi nasional (2019-2020) dari deforestasi. Secara kumulatif, Kalbar masih belum mampu memperoleh kinerja positif pada 6 periode dari target 60% BAU dan 7 periode dari alokasi emisi dari nasional dari total 9 periode pengukuran yang dilakukan.

Untuk mendukung penguatan dan perluasan aksi mitigasi yang berkontribusi langsung pada penurunan emisi GRK, Pemprov Kalbar sedang menginisiasi program berjudul “Penguatan dan Perluasan Dukungan Untuk Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Kalimantan Barat”. Adapun sumber pendanaan berasal dari Results-Based Payment (RBP) REDD+ GCF Output 2 untuk Periode 2014-2016 mengacu pada KepMenLHK No. SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF). Pendanaan dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) sebagaimana KepMenLHK No.: SK.673/MENLHK/PPI/PPI.3/6/2023 Tentang Rencana Investasi Results Based Payment (RBP) Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) For Results Period 2014-2016 Green Climate Fund Output 2.

Adapun tujuan program adalah menguatkan dan memperluas dukungan terhadap pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim di Provinsi Kalimantan Barat guna mendukung pencapaian 60% target penurunan emisi GRK di 6 Kabupaten target intervensi dan NDC. Untuk mencapai tujuan, program akan dilaksanakan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  • Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dengan melakukan peningkatan kapasitas ASN KPH dan mendukung perluasan pelaksanaan dan penguatan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam RPHJP dan RPHJPd KPH
  • Program kampung iklim, dengan menyusun peta jalan percepatan pelaksanaan PROKLIM di Kalbar, meningkatkan status dan jumlah desa yang melaksanakan Aksi Joint Mitigation dan Adaptation (JAM), serta mendukung pelaksanaan rencana aksi PROKLIM
  • Rehabilitasi hutan dan lahan, dengan melakukan peningkatan unit persemaian DLHK, pemberian bantuan bibit, pembangunan demplot kebun bibit di sekolah, serta melaksanakan rehabilitasi hutan di Kawasan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Konservasi keanekaragaman hayati, dengan melakukan peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan TAHURA Pandan Puloh dan pembangunan penangkaran satwa (taman burung) di Taman Pendopo Pontianak, Kalbar
  • Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dengan melakukan peningkatan kapasitas brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan di KPH, mendukung operasi pencegahan / pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja KPH, meningkatkan jaringan kerja pencegahan / pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), serta meningkatkan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan
  • Pengelolaan hutan lestari, dengan melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi GANIS PHPL, pengembangan kapasitas pengelolaan usaha KTH dan KUPS, meningkatkan sarana dan prasarana hilirisasi produk hasil hutan masyarakat, serta meningkatkan investasi dan akses pasar terhadap produk hasil hutan masyarakat
  • Penguatan arsitektur REDD+, dengan mendorong kebijakan di level provinsi untuk mendukung pelaksanaan REDD+ termasuk melakukan Penyiapan MRV, Penyusunan BSP, Registrasi Aksi ke SRN PPI, Pengisian SIS REDD+ Sub-Nasional, Penyampaian IGRK, serta mendorong peningkatan kapasitas dan jaringan untuk pelaksanaan REDD+.

Dalam melaksanakan program, Pemprov Kalbar telah menunjuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat sebagai pengampu utama program Bentang Kalimantan Tangguh (BKT) sebagai Lembaga Perantara (Lemtara). BKT akan membantu DLHK Prov Kalbar dalam melaksanakan program dan kegiatan, menyalurkan pendanaan program serta melakukan pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa. Untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pengelolaan program dan keuangan, BKT memerlukan tenaga profesional yang berdedikasi dan memiliki keahlian spesifik dalam berbagai aspek manajerial dan teknis program.

Berikut adalah rincian Posisi, Ruang Lingkup serta Tugas dan Tanggung Jawab:

POSISI: PROGRAM REDD+ OFFICER

RUANG LINGKUP

Merencanakan, melaksanakan, memantau dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan penguatan arsitektur REDD+ dan PROKLIM, serta memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  • Mendukung dan memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawalan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan arsitektur REDD+ sub-nasional dan PROKLIM
  • Menyusun kerangka acuan kerja (TOR) untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penguatan arsitektur REDD+ sub-nasional dan PROKLIM.
  • Melakukan pemantauan dan pengumpulan data secara menyeluruh terkait indikator kunci program untuk komponen arsitektur REDD+ dan PROKLIM.
  • Berpartisipasi dalam evaluasi kegiatan terkait arsitektur REDD+ dan PROKLIM, serta mengidentifikasi pembelajaran untuk perbaikan program.
  • Menyusun laporan kemajuan kegiatan secara berkala, mencakup data dan narasi pencapaian khusus untuk komponen arsitektur REDD+ dan PROKLIM.
  • Berkoordinasi erat dengan pengampu kegiatan arsitektur REDD+ dan PROKLIM serta memfasilitasi komunikasi dengan KPH, pemerintah daerah terkait, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan arsitektur REDD+ dan PROKLIM.

Siapa BKT

BKT adalah organisasi non-pemerintah yang fokus mengembangkan dan mengoperasikan proyek/program berintegritas tinggi untuk mengatasi kompleksitas masalah yang menyebabkan krisis iklim sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap iklim, komunitas, dan keanekaragaman hayati. Misi BKT untuk menyelamatkan hutan tropis di tingkat lokal yang menjadi tempat semua kehidupan bergantung. Filosofi kami sederhana: Perubahan kecil untuk dampak besar. Kami percaya setiap perubahan kecil itu penting. Jadi, kami mengidentifikasi dan menerapkan tindakan nyata di tingkat lokal dengan bekerja sama dengan pengambil kebijakan hingga masyarakat lokal/adat untuk mendorong terjadinya perubahan yang lebih baik.

Apa Yang Kami Tawarkan

Kami menawarkan posisi yang sangat menantang dalam lingkungan kerja yang dinamis, antusias dan tim yang memiliki semangat tinggi. Sebagai anggota tim, Anda dapat berkontribusi pada perubahan yang positif. Kami menawarkan posisi penuh waktu (full time). Pemohon yang berhasil akan ditawari kontrak satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan.

Tertarik?

©2022 Bentang Kalimantan Tangguh